Bisnis MLM, Halal kah?
kamis, 19 Mei 2011 Pengirim : Aliya Jihan W
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, saat ini saya ditawari bisnis MLM, yang untungnya subhanallah besar sekali apabila kita dapat mencari downline, ada transaksi jual beli dan katanya bisa sampai seumur hidup dapat dinikmati, bagaimana hukum bisnis MLM tersebut?? Apakah halal hasil usaha tersebut?? Syukron Ustadz.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jawab :
Wa'alaikum salam wr. wb.
Bu Aliya yang baik..
Pada dasarnya bisnis MLM dan bisnis yang lain kurang lebih sama saja. Ini masuk dalam ranah fiqih mu’amalah, di mana ada kaidah mengatakan,
“Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (boleh), sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Yang membedakan adalah sistem penjualannya. Dan, yang terpenting dalam bisnis atau jual beli, adalah bagaimana ia memenuhi unsur jual beli yang halal, sehingga bisnis itu menjadi halal. Sebaliknya, jika dalam suatu bisnis terdapat unsur gharar (penipuan), ikrah (pemaksaan, meski secara halus), ghisy (kecurangan), maysir (untung-untungan, judi), riba,ghubn fahisy (mark up harga yang terlalu), jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan), dharar (membahayakan), dan yang semacamnya, maka ia pun menjadi bisnis yang haram. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
"Barangsiapa yang mencurangi kami, maka dia bukan golongan kami." [HR. Muslim dari Abu Hurairah]
Bisnis MLM bermacam-macam, tidak bisa disamaratakan. Di sini, kami akan memberikan gambaran atau kriteria secara umum bagaimana suatu bisnis (dalam hal ini MLM) itu bisa menjadi halal, dan bisa juga menjadi haram. Hal ini meliputi syarat-syarat dalam menjual produk, mencari downline, dan sebagainya:
1. Barang atau jasa yang dijual (produk) harus jelas, benar-benar ada, tidak cacat, dan bermanfaat. Dengan demikian, jika produk yang dijual tidak jelas, misalnya berupa money game, atau arisan berantai, atau sesuatu yang tidak ada wujudnya, atau tidak bisa dimanfaatkan, dan sebagainya, maka MLM jenis ini haram hukumnya.
2. Produk yang dijual harus barang atau jasa yang halal. Dengan demikian, jika produk yang dijual adalah sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya pun haram.
3. Harga produk harus jelas. Termasuk jika ada diskon dan pembagian keuntungan untuk member di dalamnya. Dengan demikian, jika ada yang ditutup-tutupi di dalamnya sehingga ada yang dirugikan (meskipun baru ketahuan belakang hari), maka haram hukumnya.
4. Menyampaikan kelebihan dan manfaat produk apa adanya, termasuk jika ada efek negatifnya. Semuanya harus disampaikan dengan jelas, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Dengan demikian, jika seseorang menjual suatu produk dengan menutup-nutupi kekurangannya dan hanya menyebutkan kelebihannya, maka haram hukumnya.
5. Tidak boleh menjelek-jelekkan produk lain yang sejenis dengan maksud agar produknya laku, karena ini adalah salah satu bentuk kecurangan dalam jual beli.
6. Pembeli betul-betul membeli produk yang dijual dikarenakan kualitas dan manfaatnya sebagaimana yang dijelaskan, bukan karena iming-iming yang berlebihan.
7. Dalam mencari downline, tidak boleh ada unsur pemaksaan (sekalipun dengan cara halus),mengarahkan calon downline agar membeli produk lebih banyak agar mendapatkan poin tertentu, bujuk rayu, janji-janji yang berlebihan, dan sebagainya. Jika sampai di kemudian hari ternyata downline menyesal, si upline berdosa dan bisnis semacam ini bisa menjadi haram. Sebab, si downline ikut MLM tersebut dikarenakan terpengaruh oleh “presentasi” berlebihan dari upline. Dan, ini termasuk bentuk penipuan yang diharamkan.
8. Dalam mencari downline, sampaikan secara rinci apa adanya tentang kelebihan; produk yang dijual, sistem bagi hasil, gambaran keuntungan secara wajar yang bisa didapatkan member,downline yang mengambil keputusan dan menghubungi calon uplinenya, bahwa dia jadi ikut bergabung.
9. Harus menjaga akhlak dan etika dalam menjual produk dan mencari downline. Tidak boleh seorang calon pembeli atau calon downline merasa terganggu dengan penawaran atau promosi produk yang dilakukan. Pastikan, bahwa calon pembeli atau calon downline tidak terganggu dengan penawaran produk MLM. Sebab, tidak sedikit orang apriori terhadap bisnis MLM dikarenakan ulah sales atau member MLM itu sendiri dalam memasarkan atau menawarkan produknya.
10. Upline harus menepati segala janjinya kepada downline. Tidak boleh seorang upline meninggalkan downlinenya begitu saja setelah dia berhasil menarik si downline dan mendapatkan keuntungan dari masuknya downline tersebut ke dalam jaringannya. Jika ternyata setelah downline masuk tidak mendapatkan sebagian (apalagi semua) yang dijanjikan upline kepadanya, entah itu berupa bimbingan, kartu anggota, diskon, produk yang dibeli, sistem penjualan, dan sebagainya; maka dia berdosa. Dan bisnis ini bisa menjadi haram, karena unsur penipuan di dalamnya.
11. ada transaksi jual beli dimana ada penjual dan pembeli dan ada laba di sana.
12. Penjual dan pembeli harus benar-benar ridha dengan harga jual dan barang yang dibeli. Begitu pula upline dan calon downline, harus benar-benar ridha dengan bisnis yang dijalankan.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya jual-beli itu harus dengan saling ridha.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah]
13. Keuntungan, bonus, dan peluang (baca: mimpi) yang dijanjikan harus rasional dan benar-benar bisa dicapai oleh seseorang, sekalipun harus dengan bekerja keras. Harus ada contoh riil yang bukan kamuflase dan tidak bohong-bohongan bahwa memang ada orang yang berhasil melakukan dan mendapatkannya.
14. Uang perndaftaran dari uang pendaftaran dikembalikan kepada downline/member dalam bentuk buku, brosur, kartu anggota, bonus produk, dan sebagainya.
15. Tidak mengapa jika uang pendaftaran member sudah termasuk dalam harga produk yang dijual.keanggotaan semacam ini adalah otomatis dan merupakan bonus. Hal ini tidak bertentangan dengan hadits,
“Rasulullah SAW melarang dua transaksi dalam satu transaksi.” [HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud]
Atau hadits Nabi yang lain,
“Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” {HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah]
Sebagaimana yang disangkakan sebagian kalangan. Sebab, dua transaksi dalam satu transaksi atau dua jual beli dalam satu jual beli yang dilarang, adalah jika ada kesamaran di dalamnya, di mana ketika penjual dan pembeli berpisah, belum ada kata sepakat yang pasti tentang harga atau barang yang dijual. Adapun penjualan sejumlah item dalam satu kali transaksi, jika masing-masing produk jelas harganya, dan harga total barang secara keseluruhan juga jelas, termasuk jika ada bonus di dalamnya juga jelas, maka ini adalah jual beli yang sah.
16. Marketing plan harus jelas, jujur, dan transparan. Downline tidak boleh dirugikan upline dalam bentuk apa pun. Sekiranya upline mendapatkan bagian keuntungan dari transaksi yang dilakukan downline, maka itu harus jelas aturannya.
Dalam hadits disebutkan,
“Tidak boleh merugikan dan dirugikan.” [HR. Ibnu Majah Dari Ubadah bin Ash-Shamit]
17. Tidak boleh memaksa downline untuk mengejar target penjualan harus sekian dan sekian, di mana jika target tidak tercapai ada pengurangan poin atau ada hak member yang dikurangi.
18. Tidak boleh mengekspoitasi hubungan kekeluargaan, kekerabatan, dan pertemanan dalam menjual produk.
19. jika dalam suatu MLM tersebut bersistem piramida atau segitiga maksudnya adalah ketika downline yang paling atas mendapatkan sejumlah keuntungan atau pemasukan dari pembelanjaan barang dari downline yang dibawahnya dan downline yang dibawah berbelanja untuk membantu bertambahnya title atau jenjang karir atau bonus downline yang diatasnya ( re: upline) maka hal tersebut diharamkan. mengapa? karena downline yang paling bawah akan terzalimi tidak ada pemasukan sama sekali karena semua downline sudah ikut didalam MLM tersebut.
20. MLM tersebut halal bila setiap tetes keringat kita akan dibayar, maksudnya kita melakukan penjualan mendapatkan laba, melakukan proses mencari downline juga di bayarkan, jika dalam suatu MLM tersebut diharuskan membina downline maka juga harus ada kompensasinya tidak semata - mata hanya di bayarkan sesuai dengan jenjang karir atau levelling.
Jadi, Bu Aliya yang baik, jika bisnis MLM yang ditawarkan kepada ibu itu memiliki jenjang karir terlalu banyak, sistem segitiga atau piramida maka ini haram hukumnya. Begitu pula dengan jenis MLM yang lain, apa pun nama dan produknya, jika memenuhi kriteria kehalalan di atas, insya Allah ia halal. Namun, jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka dikhawatirkan ia masuk kategori syubhat yang bisa menjerumuskan kepada keharaman. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Dijawab oleh: Abdul Z Akha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami mengerti Keluhan Anda, melalui PT. Melia Sehat Sejahtera. Menuju SEHAT dan SEJAHTERA dengan Melia Propolis dan Melia Biyang Smua Ada Di Dalamnya.Masalah kecantikan Melia Skincare & cream lipstik sudah tersedia